PENGARUH PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
TERHADAP PENERIMAAN PAJAK
Disusun Untuk Memenuhi Nilai Mata Kuliah
Metodologi Penelitian
Dosen Pengampu : Angga
Hidayat
NIDN : 04261088
Disusun oleh :
Andhiska Hardiyanti (2013120776)
Anisa Fadillah (2013122485)
Desiana (2013121239)
Eko Ari
Prasetyo (2013122855)
Istiana
Choerul Umam (2013121190)
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Puji Syukur kehadirat Allah Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan proposal yang berjudul “Pengaruh Pajak
Pertambahan Nilai Terhadap Penerimaan Pajak” dengan baik.
Tugas ini ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodologi
Penelitian. Dan juga kami mengucapkan terimakasih kepada:
1.
Kedua orang tua yang telah memberikan motivasi sehingga
dapat menyelesaikan ini tepat pada
waktunya.
2.
Teman satu kelompok yang sudah bekerja sama dengan baik
untuk menyelesaikan proposal ini tepat waktu.
3.
Bapak Angga Hidayat selaku dosen Metodologi Penelitian yang telah
banyak memberikan bimbingan dan arahan kepada kami sehingga terwujudnya proposal ini.
4.
Dan semua pihak yang tidak sempat kami sebutkan satu per
satu yang turut membantu kelancaran dalam penyusunan proposal ini.
Kami
menyadari bahwa proposal ini masih banyak kekurangan dan kelemahannya, baik dalam
isi maupun sistematika penulisannya. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan
pengetahuan dan wawasan kami. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan kritik
dan saran untuk menyempurnakan proposal ini.
Tangerang, 20 Januari 2016
Kelompok 2
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................. 1
A. Latar Belakang Masalah.................................................................................. 3
B. Identifikasi Masalah........................................................................................ 5
C. Pembatasan Masalah....................................................................................... 5
D. Perumusan Masalah........................................................................................ 6
E. Tujuan dan Manfaat Penelitian....................................................................... 7
F. Kerangka Pemikiran........................................................................................ 8
G. Hipotesis........................................................................................................ 8
H. Sistematika Penulisan...................................................................................... 9
I. Pendekatan Data dan Keilmuan................................................................. 11
1. Pengertian
Pajak........................................................................................ 11
2. Fungsi
Pajak.............................................................................................. 13
3. Pengelompokan
Pajak................................................................................ 14
4. Asas
Pemungutan Pajak............................................................................. 15
5. Sistem
Pemungutan Pajak.......................................................................... 16
6. Pengertian
Pajak Pertambahan Nilai.......................................................... 18
7. Fungsi
Pajak Pertambahan Nilai................................................................ 20
8. Karakteristik
PPN...................................................................................... 21
9. Objek
Pajak Pertambahan Nilai................................................................. 22
10. Mekanisme
pemungutan PPN................................................................. 23
11. Dasar
Pengenaan Pajak.......................................................................... 24
12. Faktur
Pajak........................................................................................... 25
13. Pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai.................................................... 26
14. Tarif Pajak Pertambahan Nilai................................................................ 26
15. Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai........................................... 27
16. Pengertian Penerimaan Pajak.................................................................. 27
J. Tim Penelitian………………………………………………………………………………………………………….27
K. Jadwal
Kegiatan………………………………………………………………………………………………………28
L.
Anggaran…………………………………………………………………………………………………………………29
M. Pedoman
Peliputan Data…………………………………………………………………………………………30
N. Metodologi Penelitian…………………………………………………………………………………………….30
O. DAFTAR
PUSTAKA......................................................... 35
A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan
Nasional merupakan kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan
yang secara umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik material
maupun spiritual, untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, Pemerintahan
perlu melaksanakan pembangunan segala bidang, baik itu bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Tujuan utama dari
pembangunan ekonomi adalah mencapai kondisi masyarakat yang sejahtera. Untuk
dapat mencapai tujuan utama, pembangunan ekonomi itu pemerintah berusaha
meningkatkan pendapatan nasional. Kemampuan menggali dana baik domestik maupun
luar negri dalam pelaksanaan pembangunan disegala bidang perlu terus
ditingkatkan. Hal ini berkaitan dengan upaya perwujudan kemandirian pembiayaan
pembangunan. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian pembiayaan
pembangunan yaitu dengan menggal sumber dana yang berasal dari dalam Negeri
berupa pajak.
Menurut pasal 1 UU No.28
tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) adalah
kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat
timbal balik secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan Negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan menurut Andriani (2007:3) pajak
adalah iuran kepada Negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajib
pajak membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapatkan imbalan kembali
yang dapat ditunjuk secara langsung.
Hal ini memperjelas
bahwa potensi penerimaan pajak sangat berpengaruh dalam menyukseskan
pembangunan nasional, menyadari hal ini sangat diperlukan kesadaran dari
seluruh lapisan masyarakat untuk turut menyukseskan peningkatan penerimaan
pajak dengan cara menjalani kewajiban mereka dengan benar dan tepat waktu.
Salah satu jenis pajak yang dipungut di Indonesia dan memberikan kontribusi
yang sudah cukup besar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Waluyo (2011:1) mengatakan bahwa
Pajak Pertambahan Nilai sebenarnya telah lama dikenal walaupun dalam berbagai
nama. Ditinjau dari sejarahnya pajak penjualan telah diterapkan di Eropa pada
abad pertengahan, seperti di Belanda, Spanyol, Jerman, Prancis dan lain-lain.
Prancis sebagai negara pertama yang
mengadopsi Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax-VAT) tahun 1994 ditingkat
perdagangan besar yang akirnya diperluas sampai pada penyerahan barang yang
dilakukan pada tingkat pedagang eceran.
Mekanisme pemungutan,
penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga
muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disebut PKP. Dalam perhitungan PPN
yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan.
Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan
pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau
membuat produknya. Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu
sebesar 10 persen.
Saat ini PPN
memiliki peranan yang strategis dan signifikan dalam porsi penerimaan negara
dari sektor perpajakan. Dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah maupun DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk mencegah kebocoran
penerimaan pajak dari sektor PPN, seperti faktur pajak yang tidak sesuai dengan
data sebenarnya.
Guna mendukung
kebijakan pemerintah dan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dalam sektor pajak
perlu adanya kesadaran dan kepedulian masyarakat atas pajak serta
program/sistem perpajakan seperti sosialisasi pajak, penegakan hukum sanksi
perpajakan. Penerimaan pajak dikantor pelayanan pajak dari sektor pajak
pertambahan nilai selama beberapa tahun tidak mencapai target, realisasi
penerimaan pajak pertambahan nilai terus mengalami penurunan.
Berdasarkan gambaran
umum diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengajukan
judul “Pengaruh Penerimaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Terhadap Penerimaan Pajak”
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar
belakang yang ada, maka penulisan dapat mengidentifikasikan masalah sebagai
berikut :
1.
Kurangnya sosialisi
pajak atas pajak pertambahan nilai.
2.
Kurangnya kesadaran
wajib pajak
3.
Penerapan sanksi
pajak tidak efektif
4.
Penerimaan pajak
pertambahan nilai yang tidak efektif
C. Pembatasan Masalah
Karena keterbatasan
waktu, tenaga, dan luasnya ruang lingkup pada materi ini, serta agar penelitian
ini dapat lebih terfokus, maka permasalahan dibatasi sebagai berikut:
1.
Pengaruh
Pengertian
pengaruh menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (2002:849) pengaruh adalah daya yang ada atau timbul dari.
2.
Pajak Pertambahan
Nilai
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengenaan pajak atas pengeluaran untuk konsumsi
baik yang dilakukan perorangan maupun badan, baik badan swasta maupun badan
pemerintah dalam bentuk belanja barang atau jasa yang dibebankan pada anggaran
belanja negara.
3.
Penerimaan
Penerimaan
adalah seluruh pendapatan yang diterima tanpa melihat darimana sumbernya,
dengan besar tidak selalu sama untuk setiap kurun atau jangka waktu tertentu.
4.
Penerimaan Pajak
Penerimaan
negara atau penerimaan pemerintah diartikan sebagai penerimaan pemerintah
seluas-luasnya yang meliputi: penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari
hasil penjualan barang dan jasa yang dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman
pemerintah, mencetak uang, dan lain sebagainya.
5.
Tempat Penelitian
Penelitian
ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Cipulir di Jalan Cipulir Raya, Jakarta
Selatan 12260.
6.
Waktu Penelitian
Penelitian
ini dilakukan sejak bulan Desember 2015 hingga September 2017 yakni dengan melakukan
observasi secara langsung ke KPP Cipulir.
D. Perumusan Masalah
Berdasarkan dari
identifikasi dan pembahasan masalah, maka penelitian ini dapat dirumuskan
sebagai berikut:
1.
Bagaimana
perkembangan penerimaan pajak pertambahan nilai?
2.
Bagaimana potensi
penerimaan pajak?
3.
Bagaimana pengaruh
penerimaan pajak pertambahan nilai terhadap penerimaan pajak?
E. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.
Tujuan Penelitian
Tujuan yang diharapkan dari penelitian
ini adalah:
a.
Untuk mengetahui
perkembangan penerimaan pajak pertambahan nilai.
b.
Untuk mengetahui
potensi penerimaan pajak.
c.
Untuk mengetahui
pengaruh penerimaan pajak pertambahan nilai terhadap penerimaan pajak.
2.
Manfaat Penelitian
a.
Manfaat Teoritis
Dengan Adanya
penulisan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan ilmu ekonomi khususnya
metodologi penelitian tentang pajak dan pajak pertambahan nilai, serta dapat
digunakan sebagai landasan bagi penulisan di bidang yang sama dimasa yang akan
datang.
b.
Manfaat Umum
Dengan adanya penulisan
ini diharakan dapat menjadi bahan informasi atau masukan, untuuk mengetahui
seberapa pentingnya penelitian sebagai upaya menunjang kegiatan pembuatan karya
ilmiah, dan dapat dijadikan sebagai referensi atau pertimbangan dalam mengatasi
permasalahn individu atau kelompok.
F. Kerangka Pemikiran
Menurut pedoman
penulisan skripsi Universitas Pamulang kerangka berpikir merupakan jembatan
untuk menyusun hipotesis. Kerangka berpikir adalah argumentasi-argumentasi
logis, rasional, dan kritis mengenai hubungan atau keterkaitan antar variabel
penelitian yang disusun berdasarkan hasil komparasi, analisis, dan sistensi
teori.
Pajak pertambahan
nilai adalah yang ditetapkan oleh undang-undang No.8 tahun 2004 berbeda dengan
pajak penjualan yang digantikannya, pajak pertambahan nilai merupakan pajak
yang dikenakan terhadap pertambahan nilai yang timbul akibat dipakainya
faktor-faktor produksi disetiap jalur perusahaan dalam menyiapkan,
menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau jasa kepada para
konsumen.
Sedangkan
penerimaan pajak adalah penerimaan pemerintah kita artikan sebagai
penerimaan dalam arti yang
seluas-luasnyayaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari
hasil penjualan barang atau jasa yang memiliki dan dihasilkan oleh pemerintah.
G. Hipotesis
Hipotesis adalah
dugaan atau jawaban sementara yang kebenarannya perlu diuji oleh data empiris
hasil peenelitian.
Menurut Sugiyono
(2009:99) hipotesis merupakan jawaban semetara terhadap rumusan masalah
penelitian, biasanya disusun dalam bentuk pertanyaan. Dikatakan sementara
karena jawaban yang diberikan baru berdasarkan pada teori yang relevan, belum
berdasarkan pada fakta-fakta empiris yang diperoleh melalui pengumpulan data.
Berdasarkan pada
penelitian yang dilakukan sebelumnya diketahui bahwa apakah ada pengaruh atau
keterkaitan antara pajak pertambahan nilai dengan penerimaan pajak. Maka nilai
hipotesis di penelitian ini dapat dimaksudkan sebagai berikut:
H0 : p ≠ 0 Tidak
terdapat pengaruh signifikan pajak pertambahan nilai terhadap penerimaan pajak.
H1 : p
≠ 0 Terdapat pengaruh signifikan pajak
pertambahan nilai terhadap penerimaan pajak.
H. Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah
dan lebih memahami maksud dan persoalan ini maka, penulis menyusun sistematika
penulisan sebagai berikut:
1.
Sampul muka
2.
Kata pengantar
3.
Daftar isi
4.
Bagian utama
Bab I : Pendahuluan
a.
Latar Belakang
Masalah
b.
Identifikasi
Masalah
c.
Pembatasan Masalah
d.
Perumusan Masalah
e.
Tujuan dan Mandaat
Penelitian
f.
Kerangka Pemikiran
g.
Hipotesis
h.
Sistematika
Penulisan
Bab II : Tinjauan Pustaka
Bab III :Metodologi Penelitian
a.
Jenis Penelitian
b.
Model Penelitian
c.
Teknik Pengumpulan
Data
d.
Pengolahan dan
Analisis Data
e.
Operasional
Variabel
5.
Bagian akhir,
terdiri dari
a.
Daftar Pustaka
I. Pendekatan Data dan Keilmuan
1. Pengertian Pajak
Pajak
merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperoleh atau
mendapatkan dana dari masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk membiayai
kepentingan umum. Pajak adalah merupakan pungutan wajib atau dipaksakan kepada
rakyat.
a. Definisi
pajak menurut pasal 1 UU No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan (KUP):
Kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung
dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b. Definisi
pajak yang dikemukakan Adriani yang disampaikan oleh Santoso Brotodiharjo
(2011:2) dalam buku pengantar ilmu hukum pajak:
Pajak adalah iuran
masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh wajib yang
membayarkannya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) yang tidak
mendapat prestasi kembali yang langsung yang dapat ditunjuk dan yang gunanya
adalahuntuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintah.
c. Definisi
pajak yang diungkapkan Waluyo (2008:2) dalam bukunya “Perpajakan Indonesia”
edisi 8 ada berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para ahli mengenai
pengertian pajak yang diantaranya sebagai berikut:
1. Pengertian
pajak menurut Seligman dalam bukunya Essay
In Taxation yang diterbitkan di Amerika menyatakan Tax in compulsary contribution from the person, to the government the
depray the expense incurred in the common interest of all, without reference to
special benefit conferred. Dari definisi di atas terlihat adanya kontribusi
seorang yang ditujukan kepada negara tanpa adanya manfaat yang ditujukan secara
khusus pada seseorang, memang demikian halnya bahwa bagaimanapun pajak itu
ditujukan manfaatnya kepada masyarakat.
2. Pengertian
pajak menurut Philip Taylor dalam buku The
Economics of Public Finance, memberikan batasan pajak seperti diatas hanya
menggantikan without reference dengan
with little reference.
3. Rochmat
Soemitro dalam buku Mardiasmo (2011:1) mengemukakan pengertian pajak adalah
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan
dengan tiada mendapat jasa timbal kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukan
dan yang digunakan untuk membayarpengeluaran umum.
Dari definisi
tersebut, Mardiasmo (2011:1) menyimpulkan bahwa pajak memiliki unsur sebagai
berikut:
1. Iuran
dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah negara, iuran
tersebut berupa uang (bukan barang).
2. Berdasarkan
undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang
serta aturan pelaksanannya.
3. Tanpa
jasa timbal balik atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat
ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan dengan adanya
kontrapestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan
untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang
bermanfaat bagi masyarakat luas.
Jadi, pajak adalah iuran
wajib dari rakyat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang
serta aturan pelaksanaannya, dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik
individual secara langsung dari negara, dan digunakan untuk keperluan
negarademi kemakmuran rakyat.
2. Fungsi Pajak
Menurut Mardiasmo
(2011:12) ada dua fungsi pajak, yaitu:
a. Fungsi
Penerimaan (Budgetair)
Pajak mempunyai
fungsi budgetair, artinya pajak
merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran
baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah
berupaya memasukan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara. Upaya tersebut
ditempuh dengan cara ekstensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan
peraturan sebagai jenis pajak seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan
nilai (PPN) dan pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan
bangunan.
b. Fungsi
Mengatur (Regularend)
Pajak mempunyai
fungsi mengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijakan pemerintah dalam bidang sosial
dan ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan,
beberapa contoh penerapan pajak sebagai pengaturan adalah:
1) Pajak
yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman
keras.
2) Pajak
yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup
konsumtif.
3) Tarif
pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia dipasar
dunia.
3. Pengelompokan Pajak
Menurut Mardiasmo
(2011:5) pajak dikelompokan menjadi tiga, yaitu:
a. Menurut
Golongannya
pajak dikelompokan
menjadi dua, yaitu:
1. Pajak
langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak
dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Pajak harus menjadi beban
wajib pajak yang bersangkutan. Contoh: pajak penghasilan (PPh), PPh dibayar
atau ditangguhkan.
2. Pajak
tidak langsung, yaitu pajak yang pada ahirnya bisa dibebankan atau dilimpahkan
kepada orang lainatau pihak ketiga. Pajak tidak langsung terjadi terdapat suatu
kegiatan, peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan terutang pajak, misalnya
terjadi penyerahan arang atau jasa. Contoh: pajak pertambahan ilai (PPN), PPN
terjadi karena terdapat pertambahan nilai terhadap barang atau jasa. Pajak ini
dibayarkan oleh produsen atau pihak yang menjual barang tetapi dapat dibebankan
kepada konsumen baik secara eksplisit maupun implisit (dimasukan dallam harga
barang atau jasa).
Untuk menentukan
apakah sesuatu termasuk pajak langsung atau tidak langsung dalam arti ekonomi,
yaitu dengan cara melihat tiga unsur yang terdapat dalam kewajiban pemenuhan
perpajakan, ketiga unsur tersebut terdiri atas penanggung jawab pajak, adalah
orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak.
a. Penanggung
pajak adalah orang yang dalam faktanya memikul terlebih dahulu beban pajaknya.
b. Pemikul
pajak adalah orang yang menurut undang-undang harus dibebani pajak.
c. Jika
ketiga unsur tersebut ditemukan pada seseorang maka pajaknya disebut pajak
langsung, sedangkan sebaliknya jika ketiga unsur tersebut terpisah atau lebih
dari satu orang maka pajak tersebut disebut pajak tidak langsung.
b. Menurut
Sifatnya
Pajak
dikelompokan menjadi dua, yaitu:
1. Pajak
subjektif yaitu pajak yang berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan
keadaan diri wajib pajak. Contoh: pajak penghasilan.
2. Pajak
objektif yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan
wajib pajak. Contoh: pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang
mewah.
c. Menurut
Lembaga Pemungutnya
1. Pajak
pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga negara. Contoh: pajak pertambahan nilai dan pajak
penjualan atas barang mewah dan bea materai.
2. Pajak
daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk
membiayai rumah tangg daerah. Pajak daerah terdiri atas:
a. Pajak
propinsi, contoh: pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan
bermotor.
b. Pajak
kabupaten atau kota, contoh: pajak hotel. Pajak restoran dan pajak hiburan.
4. Asas Pemungutan Pajak
Menurut Mardiasmo
(2103:6) asas pemungutan pajak terdiri dari 3, yaitu:
a. Asas
Domisili (Asas tempat tinggal)
Asas ini menyatakan
bahawa negara berhak mengenakan pajak atau seluruh penghasilan wajib pajak yang
bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun
dari luar negeri. Setiap wajib pajak yang berdomisili atau bertempat tinggal di
wilayah Indonesia (wajib pajak dalam negeri) dikenankan pajak atas seluruh
penghasilan yang diperolehnya baik dari Indonsia maupun dari luar Indonesia.
b. Asas
Sumber
Asas ini menyatakan
bahwa negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di
wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. Setiap orang yang
memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan yang
diperolehnya tadi.
c. Asas
Kebangsaan
Asas ini menyatakan
bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya
pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan atas setiap orang asing yang bukan
berkebangsaan Indonesia tetapi tinggal di Indonesia.
5. Sistem Pemungutan Pajak
Menurut
Mardiasmo (2013:7) dalam pemungutan
pajak dikenakan beberapa sistem pemungutan , yaitu:
a. Official Assessment System
Sistem pemungutan
pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri
jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini inisiatif serta kegiatan menghitung
dan memungut pajak sepenuhnya berada ditangan para aparatur perpajakan. Dengan
demikian, berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungut pajak banyak tergantung
pada aparatur perpajakan (peranan dominan ada pada aparatur perpajakan).
b. Self Assessment System
Sistem pemungutan
pajak yang memberikan wewenang wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah
pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini, inisiatif serta kegiatan menghitung
dan memungut pajak sepenuhnya berada di tangan wajib pajak. Wajib pajak
dianggap mampu menghitung pajak, mampu memahami undang-undang perpajakan yang
sedang berlaku, dan mempunyai kejujuran yang tinggi serta menyadari akan arti
pentingnya membayar pajak. Oleh karena itu, wajib pajak diberi kepercayaan
untuk:
1.
Menghitung sendiri pajak yang terutang.
2.
Memperhitungkan sendiri pajak yang terutang.
3.
Membayar sendiri jumlah pajak yang terutang.
4.
Melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang.
5.
Mempertanggung jawabkan pajak yang terutang.
Dengan demikian,
berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak banyak tergantung pada
wajib pajak sendiri.
c. With Holding System
Sistem pemungutan pajak
yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk menentukan
besarnya pajak yang teutang oleh wajib pajak sesuai dengan perundang-undangan
pajak yang berlaku. Penunjukan pihak ketiga ini dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan, keputusan presiden, dan peraturan
lainnya untuk memotong, memungut, menyetor dan mempertanggung jawabkan melalui
sarana perpajakan yang tersedia berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan
pajak banyak tertanggung pada pihak ketiga yang ditunjuk.
6. Pengertian Pajak Pertambahan Nilai
Menurut UU No. 42 tahun 2009, “pajak pertambahan nilai adalah
pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa didalam daerah pabean yang
dikenakan bertingkat setiap jalur produksi dan distribusi”.
TMbooks (2013:1) mengungkapkan pajak pertambahan nilai adalah pajak yang
dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak didalam daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang pribadi,
perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang
PPN.
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang kena
pajak (BKP) dan atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) meliputi baik pengusaha
yang telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP) maupun pengusaha yang
seharusnya dikukukan menjadi pengusaha kena pajak tetapi belum dikukuhkan.
Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan
atas setiap pertambahan nilai dari barang
atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Pajak pertambahan nilai (PPN) yang di tetapkan undang-undang
No. 8 tahun 2004 berbeda dengan pajak penjualan (PPn) yang digantikannya. Pajak
pertambahan nilai merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai
yang timbul akibat dipakainya faktor-faktor produksi disetiap jalur perusahaan
dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau
pemberian pelayanan jasa kepada para konsumsi.
Pengenaan pajak pertambahan nilai secara bertingkat disetiap
jalur produksi dan distribusi yang pengenaannya sangat dipengaruhi oleh perkembangan
transaksi bisnis serta pada konsumsi
masyarakatyang merupakan objek dari pajak pertambahan nilai. Dengan
perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik ditingkat nasional, regional
maupun internasional yang terus menciptakan jenis pola transaksi bisnis yang
baru. Dalam transaksi bisnis dibidang jasa selalu berkembang dengan terciptanya
transaksi jasa baru atau adanya modifikasi tranksksi sebelumnya yang pengenaan
pajak pertambahan nilai belum diatur dalam undang-undang pajak pertambahan
nilai. Oleh karena itulah perlu pembaruan dan peyempurnaan undang-undang
perpajakanatau pembaruan sebagai bentuk reformasi terhadap sistem pajak
konseumen yang telah diberlakukan sejak tahun 1983. Sebagai tujuan perubahan
atas undang-undang pajak pertambahan nilai yaitu:
a. Meningkatkan
kepastian hukum dan keadilan bagi pengenaan pajak pertambahan nilai.
Perkembangan transaksi bisnis, terutama jasa, telah menciptakan jenis dan pola
transaksi baru yang perlu ditegaskan lebih lanjut pengenaannya dalam
undang-undang pajak pertambahan nilai.
b. Menyederhanakan
sistem pajak pertambahan nilai dilakukan dengan mengubah atau menyempurnakan
ketentuan dalam undang-undang pajak pertambahan nilai yang menyulitkan wajib
pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
c. Penyederhanaan
sistem pajak pertambahan nilai diharapkan pula dapat mengurangi beban/biaya,
baik biaya administrasi bagi wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan
kewajiban maupun biaya pengawasan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka
mengawasi kepatuhan wajib pajak.
d. Tercapainya
tujuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuan sukarela wajib
pajak. Tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi diharapkan dapat meningkatkan
penerimaan pajak yang tercermin dengan naik rasio pajak.
e. Disamping
tujuan seperti telah disebutkan, fungsi sebagai pajak sumber penerimaan negara
tetap menjadi pertimbangan.
f. Pajak
pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi jasa. Oleh karena itu, barang yang
tidak dikonsumsi didalam daerah pabean dikenakan pajak dengan tarif 0%.
Sebaliknya, atas impor barang dikenakan yang sama dengan produksi barang dalam
negeri. Sesuai dengan pertimabangan keadaan ekonomi, sosial, budaya tidak semua
jenis barang dan jasa dikenakan pajak.
Seperti telah dijelaskan
bahwa pajak pertambahan nilai dikenakan hanya terhadap pertambahan nilainya
saja dan dipungut bebrapa kali pada berbagai mata rantai jalur perusahaan.
Pertambahan nilai itu sendiri timbul karena digunakannya faktor-faktor produksi
pada setiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan dan
memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada para konsumen.semua
biaya untuk mendapatkan dan mmempertahankan laba termasuk bunga modal, sewa, tanah,
upah kerja, dan laba perusahaan merupakan unsur pertambahan nilai yang menjadi
dasar pengenaa pajak pertambahan nilai.
7. Fungsi Pajak Pertambahan Nilai
Menurut
Zain dalam bukunya (2007:123) mengatakan secara garis besar terdapat lima
fungsi dari pajak pertambahan yaitu sebagai berikut:
a. Merupakan
fungsi dan tujuan utama dari setiap pelaksanaan pemungutan pajak, yang
digunakan untuk membiayai pengeluran pemerintah salah satunya.
b. Pengusaha
kecil yang menghasilkan dan menjual barang atau memberikan jasa dibebaskan dari
pengenaan pajak. Dengan dikecualikan pengusaha kecil mengembangkan usahanya.
c. Selanjutnya
atas ekspor barang dikenakan tarif 0% bahkan pajak pertambahan nilaii yang
telah masuk dalam harga barang yang telah diekspor dapat dikembalkan. Hal ini
sesuai dengan prinsip pengenaan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam
negeri dan didalam daerah pabean. Akrenanya atas barang yang tidak dikonsumsi
didalam negeri tidak dibebani pajak. Dasar pertimbangan ini adalah dalam harga
barang yang diekspor itu tidak dimaksud dengan beban pajak sehingga dengan
demikian membantu menekan harga pokok barang ekspor dan meningkatkan daya saing
dipasaran internasional. Sebaliknya impor barang dikenakan pajak yang sama
dengan produk dalam negeri.
d. Mulai
pengenaan PPN, subjek pajak yang dibebaskan dari pajak penghasilan, secara
tidak langsung menjadi penanggung pajak melalui konsumsi yang dilakukannya.
Dengan demikian, beban pajak akan terbebani pada setiap orang tanpa terkecuali.
e. Dengan
pembebasan atau pengembalian PPN atas erolehan atas impor barang modal
diharapkan akan mendorong investasi.
8. Karakteristik PPN
Agung (2009:6)
mengemukakan bahwa PPN di Indonesia memiliki karakteristik yang tidak dimiliki
PPn, yaitu:
1. Pajak
tidak langsung
Secara ekonomis
beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain. Tanggung jawab pembayaran pajak
yang terutang berada pada pihak yang menyerahkan barang atau jasa. Sedangkan
pihak yang menanggung beban pajak berada pada penanggung pajak.
2. Pajak
objektif
Timbulnya kewajiban
membayar pajak sangat ditentukan olehh adanya objek pajak. Kondisi subjektif
subjek pajak tidak dipertimbangkan.
3. Pemungutan
PPN (Multistage Tax)
PPN dikenakan secara
bertahap pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi (dari pabrikan
sampai ke peritel).
4. Non
kumulatif
PPN tidak bersifat
kumulatif meskipun memiliki karakteristik multistage
tax karena PPN mengenal adanya mekanisme pengkreditan pajak masukan. Oleh
karena itu, PPN yang dibayar bukan unsur dari harga pokok baran atau jasa.
5. Tarif
tunggal
PPN di Indonesia
hanya mengenal satu jenis tarif yaitu 10% untuk menyerahkan dalam negeri dan 0%
untuk ekspor barang kena pajak.
6. Credit method / invoice method / indirect
substruction method
Metode ini mengandung pengertian
bahwa pajak yang terutang diperoleh dari hasil pengurangan pajak yang dipungut
atau dikenakan pada saat penyerahan barang atau jasa yang disebut pajak keluaran dengan pajak yang dibayar pada saat
pembelian barang atau penerimaan jasa yang disebut pajak masukan.
7. Pajak
atas konsumsi dalam negeri
Atas impor barang
kena pajak dikenakan PPN sedangkan atas ekspor barang kena pajak tidak
dikenakan PPN. Prinsip ini menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu pajak
dikenakan ditempat barang atau jasa akan dikonsumsi.
8. Consumption type value add tax
Dalam PPN di Indonesia, pajak
masukan atas pembelian dan pemeliharaan barang modal dapat dikreditkan dengan
pajak keluaran yang dipungut atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan / atau
jasa kena pajak (JKP).
9. Objek Pajak Pertambahan Nilai
Waluyo (2011:16) menyatakan
Pajak pertambahan nilai dikenakan atas:
a. Penyerahan
BKP didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
b. Impor
BKP
c. Penyerahan
JKP didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
d. Pemanfaatan
BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean.
e. Pemanfaatan
JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean.
f. Ekspor
BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak (PKP).
g. Ekspor
BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak (PKP).
h. Kegiatan
membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh
orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak
lain.
i. Penyerahan
BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan oleh
PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
10. Mekanisme pemungutan PPN
Sebelum
barang kena pajak atau jasa kena pajak dikonsumsi pada tingkat konsumen, PPN
telah dipungut setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur kontribusi.
Pemungutan pada setiap tingkat ini tidak menimbulkan efek ganda karena adanya
umur kredit pajak. Oleh karena itu, beban pajak oleh konsumen besarnya tetap
sama, tidak terpengaruh panjang atau pendeknya jalur produksi atau jalur
distribusi.
Pengenaan
PPN atas nilai tambah barang kena pajak atau jasa kena pajak yang diserahkan
pengusaha kena pajak. Nilai tambah ini dimaksudkan adalah selisih harga jual
dan harga pokok barang tersebut. Selanjutnya berapakah besarnya pajak yang
terutang atas nilai tambah? Hal tersebut dikenakan di tiga metode Waluyo
(2011:10):
a. Pada
metode ini bahwa PPN dihitung dari tarif kali seluruh penjumlahan nilai tambah.
Pada metode ini diisyaratkan bahwa padasetiap pengusaha kena pajak harus
mempunyai pembukuan yang tertib dan rinci atas biaya yang dikeluarkan.
b. Substraction method
Pada metode ini PPN
yang terutang dihitung dari tarif kali selisih antara harga penjualan dengan
harga pembeli.
c. Credit method
Metode ini hampir sama
dengan metode diatas, pada kredit metode ini harus mencari selisih antara pajak
yang dibayar saat pembelian dengan pajak yang dipungut saat penjualan. Metode
ini hasilnya lebih akurat karena dimungkinkan komponen harga beli terdapat
komponen yang tidak terutang PPN. Dalam hal ini metode pengkreditan menggunakan
substraction method yang menghasilkan
pajak atas nilai tambah secara tidak langsung, disebut indirect substraction method. Demikian pula penyebutan invoice method sebagai akibat dituntut alat bukti berupa faktur pajak.
11. Dasar Pengenaan Pajak
Menurut
Waluyo (2011:18) dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual atau penggantian
atau nilai imor atau nilai ekspor atau nilai lain yang ditetapkan dengan
keputusan menteri keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak
yang terutang.
Dasar
pengenaan pajak (DPP) merupakan jumlah pajak tertentu sebagai dasar untuk
menghitung PPN. Dasar pengenaan pajak terdiri atas harga jual, nilai
penggantian, nilai ekspor, nilaii impor, dan nilai lain sebagai dasar pengenaan
pajak.
a. Harga
jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh pengusaha karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut
berdasarkan undang-undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur
pajak.
b. Penggantian
adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk PPN dan
potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
c. Nilai
impor adalah berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditmbah
pemungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan dalam pabean untuk impor BKP, tidak termasuk PPN yang
dipungut berdasarkan undang-undang PPN.
d. Nilai
ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh eksportir.
12. Faktur Pajak
Faktur
pajak menurut Waluyo (2011:83) adalah bukti pungutan pajakan yang dibuat oleh
pengusaha kena pajak karena penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa
kena pajak atau bukti pungutan pajak karena impor barang kena pajak digunakan
oleh direktorat jenderal bea dan cukai.
Faktur
pajak ini merupakan faktur pajak yang dapat digunakan sebagai bukti pemungutan
pajak atau sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan. Faktur pajak ini
dahulu dikenal dengan istilah faktur pajak standar sesuai dengan undang-undang
PPN dan PPnBM lama sebelum perubahan.
Dengan
perubahan undang-undang PPN dan PPnBM berlaku per 1 Januari 2010 tidak dikenal
lagi dengan faktur pajak standar. Pembagian secara global yaitu faktur pajak
yang dapat dikreditkan dan faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan. Untuk
setiap penyerahan barang kena pajak atas penyerahan jasa kena pajak oleh
pengusaha kena pajak harus dibuat satu faktur pajak.
13. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 27 undang-undang
PPN tahun 2009, pemungutan pajak pertambahan nilai adalah bendaharawan
pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjukan oleh menteri
keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh
pengusaha kena pajak atas pengenaan barang kena pajak dan penyerahan jasa kena
pajak kepada bendaharawan pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.
14. Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10%, tarif pajak yang
berlaku atas penyerahan barang dan jasa kena pajak adalah tarif tunggal.
Sehingga mudah dalam pelaksanaannya dan tidak memerlukan daftar penggolongan
barang atau jasa dengan tarif yang berbeda sebagaimana berlaku pada penjualan
pajak atas barang mewah.
Tarif pajak pertambahan nilai yang dikenakan atas konsumsi
barang kena pajak didalam daerah pabean. Oleh karena itu, barang kena pajak
yang diekspor atau dikonsumsi diluar daerah pabean dikenakan pajak PPN denga
tarif 0% bukan berarti pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.
Dengan demikian, pajak masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor
tetap dapat dikreditkan.
15. Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai
Cara
menghitung PPN yang terutang adalah dengan mengalikan tarif PPN 10% atau 0%
untuk ekspor barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak.
|
Dasar pengenaan
pajak ada;ah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor dan ekspor atau nilai
lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Pajak PPN yang
terutang ini merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh pengusaha kena pajak
bagi pengusaha kena pajak pembeli merupakan pajak masukan.
16. Pengertian Penerimaan Pajak
Penerimaan
pajak merupakan perolehan dari iuran atau pembayaran oleh rakyat kepada
pemerintah tanpa balas jasa yang langsung dapat ditunjukan berdasarkan
undang-undang ke kas negara.
Penerimaan
pemerintah kita artikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti seluas-luasnya
yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan
barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman
pemerintah mencetak uang dan sebagainya.
J.
Tim Peneliti
1.
Kedua orang tua
yang telah memberikan motivasi sehingga dapat menyelesaikan proposal ini tepat
pada waktunya.
2.
Bapak Angga Hidayat
selaku dosen Metodologi Penelitian yang telah banyak memberikan bimbingan dan
arahan kepada kami sehingga terwujudnya proposal ini.
3.
Dan semua pihak
yang tidak sempat kami sebutkan satu per satu yang turut membantu kelancaran
dalam penyusunan proposal ini.
4.
Teman satu kelompok
yang sudah bekerja sama dengan baik untuk menyelesaikan proposal ini tepat
waktu.
1)
Andhiska Hardiyanti
2)
Anisa Fadillah
3)
Desiana
4)
Eko Ari Prasetyo
5)
Istiana Choerul
Umam
5.
Terima kasih kepada
Anisa Ulfah yang sudah memberikan bantuan tethering kuota dan pendapat tentang
materi yang ditulis di proposal ini.
K.
Jadwal Kegiatan
Untuk
bisa menyelesaikan proposal tepat waktu, kami membuat perencanaan waktu
kegiatan yang akan dilaksanakan. Seperti kegiatan persiapan, pelaksanaan,
penyusunan dan lain-lain, seperti berikut :
No
|
Kegiatan
|
Des2015
- Jan 2016
|
Mei
- Juli
2016
|
Agst
- Sept
2016
|
Okt
- Des 2016
|
Jan
- Juli 2016
|
Sept
2017
|
||||||||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1`
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
||
1
|
Pengumpulan Data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Identifikasi Masalah
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Analisis Kebutuhan Sistem
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Membuat Rancangan
Sistem
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
Pembuatan Skripsi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6
|
Evaluasi Skripsi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7
|
Perbaikan Skripsi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8
|
Implementasi Sistem
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9
|
Dokumentasi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10
|
Wisuda
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
L.
Anggaran
Dalam pembuatan
proposal ini, kami mencatat pengeluaran selama proses pembuatan proposal.
Adalah sebagai berikut :
1.
Transportasi Rp 300.000
2.
Konsumsi Rp 150.000
3.
Bimbingan Rp 350.000
4.
Pencetakan Proposal Rp 200.000
5.
Sidang Rp 100.000
6.
Wisuda Rp 3.000.000 +
Total
pengeluaran Rp 4.100.000
M.
Pedoman Peliputan Data
Peliputan data
yaitu :
Interview
(wawancara) yaitu suatu teknik pengumpulan data dengan cara mengajukan
pertanyaan – pertanyaan secara langsung kepada pihak – pihak yang terkait
dengan objek penelitian.
Kuesioner
(angket) yaitu daftar pertanyaan yang disiapkan oleh penulis berupa formulir
yang diajukan secara tertulis kepada para narasumber yang terkait dengan objek
penelitian.
Observasi
yaitu teknik pengumpulan data dengan mengadakan pengamatan langsung di lapangan
terhadap objek yang diteliti. Objek yang diteliti adalah sikap dan motivasi
masyarakat.
N.
Metodologi Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Penelitian
ini bersifat kuantitatif yaitu dengan mengumpulkan dan menganalisis data pajak
pertambahan nilai dan penerimaan pajak. Penelitian ini juga berusaha menjawab
masalah bagaimana pengaruh pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap penerimaan
pajak.
2.
Model Penelitian
1) Berdasarkan
Tempat
a. Penelitian
Pustaka
Penelitian yang dilakukan diruang
perpustakaan untuk menghimpun dan menganalisis data yang bersumber dari
perpustakaan, baik berupa buku-buku yang dapat dijadikan sumber untuk menyusun
proposal.
b. Penelitian
Lapangan
Penelitian yang dilakukan
dilapangan yaitu tempat yang dipilih
sebagai lokasi untuk menyelidiki suatu penelitian.
2) Berdasarkan
Sifat
a. Penelitian
Dasar
Penelitian dari kenyataan objektif
yang diamati secara empirik, kemudian ditelaah melalui analisis untuk disusun
sebagai proposal.
b. Penelitian
Vertical
Penelitian dari teori yang ada,
kemudian dihubungkan dengan kenyataan yang objektif yang diamati secara empirik
yang ditelaah melalui analisis.
c. Penelitian
Survey
Penelitian dilakukan dengan
mengadakan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang berlangsung di lokasi
penelitian.
3) Berdasarkan
Jenis
a. Penelitian
Eksploratif
Penelitian dilakukan dengan
pengenalan terhadap pembahasan tertentu.
b. Penelitian
Deskriptif
Dengan mengadakan pemeriksaan dan
pengukuran terhadap pembahasan tertentu.
c. Penelitian
Konformatif
Menelaah dan menjelaskan pola
hubungan antara dua variabel atau lebih.
3. Populasi dan Sampel
a.
Menurut Sugiyono
(2009:80), populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas objek/subjek yang
mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti
untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Dalam penelitian ini yang
menjadi populasi penelitian adalah data penerimaan pajak yang ada di KPP
Cipulir berupa data penerimaan pajak dan buku-buku yang berkaitan dengan perpajakan.
b.
Sampel
Menurut Sugiyono (2009:81), sampel adalah bagian dari
jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Penulis
menggunakan sampel dalam penelitian ini dengan simple random sampling karena pengambilan anggota sampel populasi dilakukan
secara acak tanpa memperhatikan tingkatan yang ada dalam populasi.
4.
Teknik Pengumpulan
Data
Untuk menyelesaikan pembuatan proposal ini, maka penulis
memperoleh data-data yang diperlukan dari KPP Cipulir dengan menggunakan metode
sebagai berikut:
A.
Observasi
Metode observasi adalah metode pengumpulan data dengan
meneliti secara langsung di tempat dilakukan penelitian.
B.
Dokumentasi
Metode dokumentasi adalah pengumpulan data yang dilakukan
dengan cara mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.
5.
Pengolahan Dan
Analisis Data
Dalam menyelesaikan
penelitian ini penulis memperoleh data-data yang diperlukan dari KPP Cipulir,
perpustakaan Universitas Pamulang, Perpustakaan Umum, Perpustakaan Universitas
lain dan Toko Buku dengan menggunakan data dan pemungutan data sebagai berikut:
1.
Jenis Data
a.
Data Primer
Data primer terbagi
menjadi 2 bagian yaitu:
1)
Data kuantitatif
adalah data penelitian berupa angka-angka dan analisis menggunakan statistik.
2)
Data Kualitatif
adalah proses penelitian lebih bersifat seni (kurang terpola) dan disebut
sebagai metode interpretive karena
data hasil penelitian lebih perkenaan dengan interpretasi terhadap data yang
ditemukan dilapangan.
b.
Data Sekunder
Data sekunder
merupakan sumber data penelitian yang diperoleh secara tidak langsung melalui
media perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain), seperti: buku catatan/dokumen
pihak lain, karikatur, skripsi yang dibuat oleh orang lain. Data ini digunakan
untuk melengkapi data primer dari suatu penelitian.
Data sekunder dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1)
Data internal
adalah data dari dalam suatu organisasi yang menggambarkan keadaan organisasi
tersebut. Contohnya: suatu perusahaan, jumlah karyawan, jumlah modal atau
jumlah produksi, dll.
2)
Data eksternal
adalah data dari luar suatu organisasi yang dapat menggambarkan faktor-faktor
yang mungkin mempengaruhi hasil kerja suatu organisasi. Misalnya: daya beli
masyarakat mempengaruhi hasil penjualan suatu perusahaan.
2.
Analisis Data
Data yang terkumpul dalam penelitian kemudian dianalisis.
Proses analisis data merupakan suatu usaha yang digunakan untuk mendapatkan
jawaban terhadap permasalahan penelitian.
6.
Operasional
Variabel
Menurut Sugiyono
(2010:58) operasional variabel penelitian pada dasarnya adalah segala sesuatu
yang berbentuk apa saja yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari sehingga
diperoleh informasi mengenai hal tersebut, kemudian ditarik kesimpulan.
Dalam penelitian
ini terdapat dua variabel yang diteliti yaitu variabel bebas yaitu pajak
pertambahan nilai dan variabel terikat yaitu penerimaan pajak.
1.
Variabel Bebas
Menurut Sugiyono
(2010:59) variabel bebas merupakan variabel yang memengaruhi atau yang menjadi
sebab terjadinya perubahan terhadap variabel terikat. Variabel bebas yang
dimaksud dalam penelitian ini adalah pengaruh pajak pertambahan nilai terhadap
penerimaan pajak.
2.
Variabel Terikat
Sugiyono
mengemukakan (2010:59) variabel terikat merupakan variabel yang dipengaruhi
atau menjadi akibat karena adanya variabel bebas. Variabel terikat yang
dimaksud dalam penelitian ini adalah penerimaan pajak.
O. DAFTAR PUSTAKA
"Kamus Besar
Bahasa Indonesia”. (2008). Edisi Keempat. PT.Gramedia. Jakarta.
Agung, M. (2009). “Perpajakan
Indonesia”. Edisi Dua. Mitra Wacana Media. Jakarta.
Andriani, P. J. A. (2007). “Akuntansi Perpajakan”. Salemba Empat, Jakarta.
Brotodihardjo, R S. (2010). “Pengantar Ilmu Hukum Pajak”. edisi empat. PT. refika aditama.
Bandung.
Fitriandi, P. & Birowo, T. (2009). “Kompilasi Undang-undang Perpajakan”. Salemba
Empat, Jakarta.
Mardiasmo. (2011). “Perpajakan”.
Penerbit Andi. Yogyakarta.
Sugiyono. (2009). “Metode
Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif”. Alfabeta. Bandung.
TMbooks. (2013). “Perpajakan Esensi dan Aplikasi”. Penerbit Andi. Yogyakarta.
Undang-undang Nomor 17. (2003). “Keuangan negara”.
Undang-undang Nomor 28. (2007). “Ketentuan umum dan tata cara perpajakan”.
Undang-undang Nomor 42. (2009). “Pajak pertamaban nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang
mewah”.
Undang-undang Pasal 1 Nomor 27. (2009). “Undang-undang pajak pertambahan nilai”.
Waluyo. (2011). “Perpajakan
Indonesia”. Buku Sebelas. Salemba Empat. Jakarta.
Zain, M. (2007). “Manajemen
Perpajakan”. Salemba Empat. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar